TEROPONG POLRI / Dana Desa adalah dana yang diberikan pemerintah pusat kepada desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan kesejahteraan masyarakat desa .
Menurut LSM - Macan Hendra saputra melontarkan pembicaraan pada media ini -
Tujuan Dana Desa Yaitu adalah .
1.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
2 Mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota jelas dan akurat
3 .Meningkatkan pelayanan publik di desa
4. Mendorong pembangunan ekonomi desa
5 .Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa baik fisik mau pun fisik tanggungjawab desa.
Ketua Umum LSM - Macan Hendra S, mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jelas yang mengatur tentang pengelolaan dana desa. Dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat .
dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan pembangunan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Ketua Umum LSM - Macan Melontarkan bicaranya lagi di media ini Pengelolaan dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang mencakup proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan segala kegiatan yang ada.
Selanjutnya dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan pembangunan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa , seperti pemeliharaan potensi desa yang untuk kelancaran masyarakat desa. ( Maupun Pemeliharaan jalan desa) dalam lainnya
Saat media ini melakukan kompirmasi melalui kontaknya via warshap kepala desa sedupi tidak ada jawaban sampai brita ini diterbitkan
DAFTAR DANA DESA SEDUPI KECAMATAN TANAH ABANG KABUPATEN PALI :
Informasi Penyaluran Dana Desa sedupi
2024
Rp. 816.805.000
Pagu
Rp. 816.805.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 439.523.800 53.81
2 Rp 377.281.200 46.19
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.250.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp.148.457.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp . 170.779.200
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 74.400.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp . 515.372
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 84.080.000
Keadaan Mendesak Rp 82.800.000
Penyertaan Modal Rp 60.000.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 30.740.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 6.524.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 4.654.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 146.775.000
Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa Rp 10.300.000
Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll) Rp. 9.216.000
mengenai penggunaan dana kami ( Masyarakat) ingin tahu karena ada dugaan kepala DESA Sedupi kecamatan Tanah Abang KAB PALI,. menyalahkan gunakan fungsi - fungsi dana desa tersebut.
Hendra Ketum LSM - Macan mengatakan dengan tegas jangan2 kepala desa sedupi tersebut ada penyimpangan dalam mengalokasikan dana desa jelas nya., (Penulis Amerudin)

