TEROPONG POLRI – Dugaan praktik jual-beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji (IT), dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel berinisial AK alias L sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap terkait pengurusan proyek senilai sekitar Rp10 miliar.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang tunai sebesar Rp437 juta dari rumah dinas Wakil Bupati PALI saat melakukan penggeledahan pada Selasa (3/6/2026).
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di Kabupaten PALI.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ketut Sumedana.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 hingga 22 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal pada 2 Desember 2024. Saat itu, AK diduga mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan IT yang masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.
Pertemuan yang berlangsung di kediaman IT tersebut diduga menjadi awal pembicaraan terkait pengurusan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Dalam pertemuan itu, kontraktor H diduga diminta menyiapkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar sebagai syarat untuk mendapatkan proyek yang dimaksud.
Seiring berjalannya komunikasi dan sejumlah pertemuan lanjutan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp872,5 juta.
Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai kepada AK di kediaman H yang berlokasi di Jalan Inspektur Marzuki, Kota Palembang.
Sementara penyerahan kedua sebesar Rp435,5 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama J yang diketahui merupakan ajudan IT. Transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan adanya pengembalian uang sebesar Rp436,25 juta yang selanjutnya akan disita sebagai barang bukti perkara.
Kejati Sumsel menduga AK berperan sebagai penghubung yang mempertemukan para pihak, menjembatani komunikasi, sekaligus menerima sebagian uang yang berkaitan dengan pengurusan proyek tersebut.
Sementara IT diduga memiliki peran dalam menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau setidaknya mengetahui penerimaan dana tersebut melalui perantara maupun rekening pihak lain.
Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu barang bukti elektronik, satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai sebesar Rp437 juta.
Temuan tersebut kini tengah didalami guna menelusuri keterkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara yang sedang ditangani.
Kejati Sumsel memastikan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih menelusuri aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut.
“Kami masih mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegas Ketut Sumedana.
Meski demikian, Kejati Sumsel menegaskan seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat daerah aktif dan membuka dugaan adanya praktik percaloan proyek yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.(KEN/ RSO)
